Rabu, 09 April 2014

PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMK N 2 SUBANG

Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah

Pada tanggal 5 Mei 1965 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo Ruang lingkup dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.

Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam "polisi sekolah". Tidak hanya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.

PKS Wings
Diberikan khusus kepada anggota yang mampu melaksanakan tugas PKS dalam kurun waktu tertentu. Aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan serta mampu menerapkan berbagai materi yang diberikan dengan baik.


























MACAM – MACAM PENGATURAN LALU LINTAS

Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan teknologi lalu – lintas serta kemampuan teknis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :

A) ISYARAT LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN GERAKAN TANGAN ADA 12 GERAKAN :
*) 5 Gerakan Stop
> Stop semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
> Stop satu jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
> Stop depan
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
> Stop belakang
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
> Stop depan dan belakang
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan jalan
> Jalan kanan
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
> Jalan kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
> Jalan kanan dan kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
> Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
> Percepat kiri
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
> Perlambat depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
> Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
B) PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN ISYARAT PELUIT :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
> Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
> Tiupan pendek 2 x berarti jalan
> Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C) MENGATUR LALU LINTAS DENGAN ISYARAT CAHAYA
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
> Sinar panjang berarti berhenti.
> Sinar pendek 2 x berarti berjalan
> Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D) MENGATUR LALU LINTAS DENGAN APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
> Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
> Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
> Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
E) MENGATUR LALU LINTAS DALAM KEADAAAN TERTENTU / DARURAT.
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )
PELAKSANAAN PENGATURAN
A) CARA MENGAMBIL POSISI PADA SAAT PENGATURAN
- Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
- Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
- Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
Memperhatikan faktor keamanan.
- Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
- Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
- Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
- Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
C) PEDOMAN UTAMA PETUGAS PENGATURAN LALU LINTAS
- Tanggap dan cermat dalam bertugas.
- Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
- Mengutamakan keselamatan orang lain.
- Memiliki mental yang kuat.
- Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.


INSTRUMEN PENDUKUNG KESLAMATAN JALAN

PERLENGKAPAN JALAN:
- Rambu-rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan/Paku Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)/TRAFFIC LIGHT;
- Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
- Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan;
- Fasilitas pendukung: fasilitas pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan.
ALAT PENGENDALI PEMAKAI JALAN:
- Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan;
- Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan.
ALAT PENGAMAN PEMAKAI JALAN:
- Pagar Pengaman Jalan;
- Cermin Tikungan;
- Delineator;
- Pulau-pulau lalu lintas &
- Pita penggaduh.

RAMBU

A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.

C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas

D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya

E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan,  situasi, kota, tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.

2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang dapat :
Meningkatkan kemudahan  pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara  khusus,  bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas adalah sebagai berikut :

Warna
Merah  atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan  petunjuk.

3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.

MAKRA

adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jenis Marka
a. Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
b. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
c. Marka garis serong,
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
d. Marka lambang,
a) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.
Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.
Bahan Marka Jalan
Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatan marka adalah : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.

SURAT IZIN MENGEMUDI

Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Tujuan Pengurusan SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
> usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
> usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
> usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

KARAKTERISTIK KECELAKAAN

PENYEBAB KECELAKAAN
a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.
- Kondisi permukaan jalan.
- Jalan berlubang
- Jumlah persimpangan yang tidak memiliki APILL
- Lebar jalan
- Kelas jalan.
- Radius lebar jalan di tikungan.
- Kemiringan
- Licin
- Penerangan
- Rambu
- Intensitas penyeberangan jalan
- Kecepatan kendaraan di tikungan
- Kecepatan aman pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen adalah sebesar
> 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
> 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
> 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam
- Jenis dan kondisi jalan
Kecepatan yang tinggi relatif aman pada jalan dengan desain yang tinggi seperti jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.
b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi
- Kurang trampil mengendarai kendaraan
- Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
- Kurang konsentrasi
- Menggunakan alat komunikasi HP
- Berbincang
- Berboncengan lebih dari 2 orang
- Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang digunakan (helm / sabuk keselamatan)
- Konvoi lebih dari 2 banjar.
- Tidak mematuhi peraturan yang ada.
c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan
- Lokasi yang tidak aman
- Sering terjadi bencana alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)
d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan
- Kondisi kendaraan tidak laik jalan
- Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai
SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KECELAKAAN JALAN MELIPUTI :
- Metode pre-empetif ( penangkalan )
- Metode preventif ( pencegahan )
- Metode represif ( Penanggulangan )
Metode pre-empetif
Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada dasarnya meliputi perekayasaan berbagai bidang yang berkaitan dengan masalah transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih mampu mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.
Metode Preventif
Metode preventif adalah upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan lain sebagainya. Mengingat kecelakaan lalu lintas terjadi karena berbagai okum, maka upaya upaya pencegahannya dapat ditujukan kepada pengaturan komponen – komponen lalu lintas tersebut serta okum lalu lintasnya sendiri.
Metode Represif
Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa keberhasilan penanggulangan kecelakaan lalu lintas tidak dapat bertumpu pada kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.
KELAS JALAN
a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
d) Jalan kelas IIIB, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;
e) jalan kelas IIIC, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
Penggunaan Jalur Jalan
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya
b. Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.
Upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
tindakan ini antara lain dengan mengimplimentasikan kawasan “ traffic calming” metodenya misalnya pemasangan alat yang dapat menurunkan kecepatan seperti pita penggaduh, road hump, pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.
Upaya untuk melancarkan lalu lintas kendaraan
- peningkatan kapasitas persimpangan,
- pemasangan APILL,
- pelebaran kaki persimpangan,
- peningkatan kapasitas ruas jalan,
- sistem jalan satu arah,
- larangan belok kanan,
- pengendalian lalu lintas berbelok,
- pemasangan APILL dengan koordinasi

TINDAKAN PERTAMA KEJADIAN PERKARA

TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan setelah adanya:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
B. Penanganan Korban
- Ringan
- Berat
- Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal
CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang berguna untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
7. Penanganan Barang Bukti
- Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karenasetiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
- Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
- Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
- Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
- Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
- Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
8. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal
d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan
10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j. Dokumen dan surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.
11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret
12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan ahli yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban
Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau keterangan yang pasti
Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar pengakuan tersangka
- Menambah hal-hal yang sebenarnya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis
Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap


  1. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, dengan mengamalkan nilai-nilai ketuhanaan, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Jujur dalam hati, pikiran, dan perbuatan.
  3. Bertanggung jawab dan tekun, serta tidak mengenal menyerah dalam belajar dan bekerja.
  4. Selalu meningkatkan kopetensi, untuk mencapai standar terkini.
  5. Menghormati dan berbakti kepada orang tua serta guru.
  6. Menghormati sesama dan ramah terhadap lingkungan.
  7. Taat hukum dan setia kepada korp, serta bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Menjungjung tinggi harkat martabat dan jati diri pribadi keluarga dan sekolah.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda